Raperda Bankaltimtara Belum Dibahas, Kemendagri Deadline sampai 30 November

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengebut pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu hingga 30 November 2025 mendatang untuk penyelesaian pembahasan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Baharuddin Demmu, mengatakan saat ini terdapat empat raperda yang masih berproses. Empat rancangan itu meliputi Raperda tentang Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Penyelenggaraan Pendidikan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Sebenarnya ada 5 Raperda yang diajukan, tapi satu yakni Raperda Bank Kaltimtara belum dibahas,” katanya.

“Menurut biro hukum, usulan itu sementara ditarik karena perlu penyesuaian dengan PP (Peraturan Pemerintah, Red.) Nomor 54 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, Red.),” timpal Baharuddin Demmu usai rapat, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah mengingatkan seluruh daerah agar mempercepat pembahasan Raperda tahun berjalan. Jika tidak ada satu pun Raperda yang disahkan sebelum 30 November, maka tahun depan DPRD Kaltim hanya diperbolehkan mengajukan satu rancangan Peaturan Daerah (Perda) saja.

“Ini jadi perhatian serius. Makanya setelah masa reses nanti, kami akan mengundang rekan-rekan dewan untuk membahas empat raperda itu agar tuntas sebelum batas waktu,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page