Rapat Paripurna DPRD PPU Setujui Raperda Perubahan APBD 2024: Pendapatan Daerah Naik 10%

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Jumat (02/08/2024).
Rapat paripurna dimulai dengan laporan dari Badan Anggaran DPRD, yang memberikan gambaran mengenai proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024. Selanjutnya, Pj. Bupati Makmur Marbun menyampaikan pendapat akhir, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD, Syahruddin M Noor, sebagai tanda resmi disepakatinya Raperda tersebut.
Makmur Marbun menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras dan kolaborasi yang ditunjukkan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia mengakui bahwa proses penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 penuh tantangan dan dinamika, namun tetap dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami berharap program-program yang tertuang dalam Perubahan APBD ini dapat segera direalisasikan, memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah direncanakan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujar Marbun.
Lebih lanjut, Marbun menegaskan bahwa berbagai catatan, saran, dan pertimbangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam laporan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran ke depan. Ia menekankan pentingnya peran lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan anggaran daerah dikelola dengan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Makmur Marbun juga mengumumkan bahwa target pendapatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.947.871.114.645. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp308.791.795.429 atau sekitar 10% dari target pendapatan yang tercantum dalam APBD Murni sebelumnya, yang sebesar Rp2.639.079.319.216. Kenaikan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian program-program strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 diharapkan semakin efektif dalam mendorong upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” tutup Marbun. (ADV)