Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Disusun Sesuai Substansi

TIMURMEDIA, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (9/10/2025) hari ini.

Menurut Sarkowi V. Zahry, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim, konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi. Basisnya adalah kajian dan partisipasi.

Selain itu, serangkaian rapat kerja juga dilakukan dengan studi komparatif oleh Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim.

“Tujuannya jelas, memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun relevan secara substansi dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Kaltim,” ungkapnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait. Termasuk studi komparatif ke daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi yang dibahas.

“Oleh sebab itu, hasilnya Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam konsultasi ini, turut hadir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim. Di antaranya Damayanti, Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan M. Darlis Pattalongi.

Selin itu, turut mendampingi Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim adalah perwakilan Biro Hukum Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kaltim Rachmadiana Sari, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Rombongan diterima perwakilan langsung Kemendagri, Afif. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page