Ranperda P3LH Sentil Pengelolaan Sampah

TIMURMEDIA, BALIKPAPAN – Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), menyoal sejumlah hal. Salah satu yang paling disorot adalah bagaimana pengelolaan sampah dilakukan di seluruh kabupaten/kota.

“Ini investasi yang harus kita jaga. Lingkungan harus kita lindungi untuk generasi berikutnya,” pinta Ketua Panitia Khusus (Pansus) P3LH, Guntur, saat Rapat Kerja (Raker) di Hotel Grand Jatra, Kota Balikpapan, Kamis (18/9/25) kemarin.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ini menjelaskan, Pansus P3LH mendorong agar Ranperda yang disusun ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif. Termasuk pemanfaatannya sebagai bahan pupuk.

Makanya, setelah Raker ini, Pansus P3LH berencana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.

“RDP ini bertujuan untuk menggali informasi dan masukan terkait isu-isu lingkungan dan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam, Red.) sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap uji petik,” papar Guntur.

“Kami di Pansus berharap Ranperda ini dapat diselesaikan dengan optimal dan mendekati sempurna sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kaltim,” tutpnya. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page