Jatah Pupuk Bersubsidi PPU Berkurang 1000 Ton

Pemerintah Pusat mengurangi jatah atau kuota pupuk bersubsidi jenir urea untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 1000 ton atau  sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya, ungkap Kepala Dinas Pertanian setempat Wahyudi.

“Pemerintah pusat pada tahun ini (2020) hanya memberikan sekitar 50 persen pupuk bersubsidi jenis urea dari kebutuhan tahun sebelumnya,” ungkap Wahyudi ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi jenis urea lanjut dia, hanya saja jatah pupuk bersubsidi tersebut terbatas karena ada pengurangan kuota dari pemerintah pusat.

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pemerintah pusat tidak melakukan pengurangan kuota atau jatah pupuk bersubsidi untuk daerah setempat.

“Semua petani wajib mendapatkan kesetaraan yang sama, terutama dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ujar Wahyudi.

Kalau pupuk nonsubsidi kata Wahyudi, tidak mengalami permasalahan karena pasokannya masih tersedia, namun harganya mahal dibanding pupuk bersubsidi.

“pupuk nonsubsidi harganya cukup mahal mencapai tiga kali lipat dari harga pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Dalan proses pengajuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi menurut dia, harus melalui RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok), jadi pupuk bersubsidi tersebut disalurkan melalui kelompok tani. Pengusulan pupuk bersubsidi diajukan kepada Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan RDKK

“Setiap RDKK yang diajukan kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi juga dilengkapi dengan KTP (kartu tanpa penduduk) masing-masing anggota kelompok,” tambahnya.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat hingga kini terdapat sekitar 200 kelompok tani di daerah itu.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button