Proyek Pedestrian Untuk Kenyamanan Pejalan Kaki

Dilarang Untuk Parkir Dan Jualan

Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan, pembangunan proyek pedestrian atau trotoar di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang telah diperbaiki oleh pemerintah bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi pejalan kaki dan bukan sebagai tempat berdagang dan parkir kendaraan.

Untuk itu, dirinya meminta diminta , agar para pedagang yang ada di sekitar kawasan Jalan MT Haryono agar menyalahgunakan fungsi pedestrian yang sudah ada sebagai tempat berdagang dan parkir kendaraan .

“Jangan dipergunakan tempat berdagang dan parkir kendaraan.Hal ini dikarenakan dapat merusak pemandangan kota,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Rahmad menjelaskan , untuk mengawasi penggunaan pedestrian di Jl MT Haryono yang telah dikerjakan Pemkot ini , maka diminta kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP Balikpapan untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan ini. Karena keberadaan pedestrian untuk memudahkan warga berjalan kaki dan disabilitas .

Walikota mengaku, saat ini fungsi pedestrian masih banyak disalahgunakan oleh masyarakat, salah satunya sebagai tempat berjualan, parkir kendaraan atau tempat meletakkan barang-barang dagangan. Sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah kota Balikpapan akan terus berupaya melakukan penanganan banjir secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

Sehingga dalam menangani permasalahan banjir di perlukan dukungan semua pihak .

“Dalam penanggulangan banjir di Kota Balikpapan tidak dapat tuntas sebentar saja atau hitungan setahun atau dua tahun . Melainkan diperlukan proses dan dalam pengerjaan memerlukan anggaran yang sangat besar,” ucapnya.

Kendati demikian , pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan banjir secara bertahap setiap tahun , dibandingkan hanya memiliki program banyak namun tidak di eksekusi .

Rahmad menegaskan , banjir di Balikpapan diakui semakin berkurang dari ketinggian dan dengan adanya jalan yang melebar di Balikpapan.

(Dan)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page