Denda 50 Ribu Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan di PPU
Reporter : Teguh | Editor : Faisal
Timur Media, Penajam – Menindak lanjutin Intruksi Presiden (Inpres) no 6 Tahun 2020. Tetang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggodok regulasi untuk menegakkan dan menindak pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Ahmad, saat dimintai keterangan, mengatakan peraturan yang akan dibuat untuk memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, sudah mulai disusun dan saat ini tengah disosialisasikan bersiap untuk diterapkan.
Dalam regulasi itu nanti diatur, jika masyarakat yang ditemukan atau didapati melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di tempat umum atau di jalan, akan didenda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial lainnya.
“Draftnya sedang disusun. Target waktu dekat ini draftnya kami serahkan ke pemerintah provinsi untuk di evaluasi. Setelah dievaluasi, lalu diteken bupati dan diberlakukan,” ungkapnya.
Nantinya, regulasi dalam bentuk peraturan bupati itu lanjut Ahmad, yang akan dikeluarkan pemerintah kabupaten PPU, memiliki beberapa tindakan tegas bagi masyarakat atau individu, pelaku usaha dan lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti masyarakat yang ditemukan oleh petugas tidak memakai masker, itu bakal dikenakan sanksi sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial lainnya,” tegasnya.
Selain itu, tambah ahmad menjelaskan, sanksi tertinggi berupa denda Rp. 1 Juta akan diberikan kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri namun ditemukan berkeliaran di luar rumah.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten PPU tidak lagi acuh dan mau mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama.