PPU Raih Peringkat Kedua se-Kalimantan Perluasan Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Timur Media, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meraih peringkat kedua se-Kalimantan dalam pengembangan dan perluasan digitalisasi daerah. Penghargaan yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tersebut menjadi capaian pemerintah daerah dalam mendorong transaksi non-tunai, khususnya pada sektor pajak dan retribusi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi dalam memperluas penerapan sistem pembayaran digital. Selain penguatan sistem, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat serta pelaku usaha semakin terbiasa menggunakan layanan pembayaran elektronik.
Menurutnya, penilaian TP2DD mencakup upaya pengembangan digitalisasi yang dilakukan pemerintah daerah. Karena itu, capaian peringkat kedua di tingkat regional Kalimantan menjadi hasil dari berbagai langkah yang telah dijalankan secara bertahap.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama. Penilaian dilakukan dalam lingkup Kalimantan, sehingga capaian peringkat kedua menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperluas penerapan transaksi digital di daerah,” ujar Tur Wahyu.
Ia menjelaskan, pengembangan sistem pembayaran digital di PPU melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Bank Indonesia, Bankaltimtara, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu perangkat daerah yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
Implementasi di lapangan dilakukan melalui beberapa kegiatan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan wajib retribusi, hingga pelayanan penagihan sewa kios di Pasar Induk Penajam dan Pasar Babulu.
Digitalisasi juga diperluas pada pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diarahkan untuk memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis sekaligus mempercepat proses pencatatan penerimaan daerah.
Tur Wahyu menilai penggunaan sistem elektronik memberikan kemudahan dalam proses transaksi karena pembayaran dapat langsung tercatat dalam sistem. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memantau penerimaan secara lebih cepat tanpa harus menunggu proses penyetoran secara manual.
“Pembayaran melalui sistem digital membuat transaksi bisa langsung diproses dan tercatat. Selain memudahkan masyarakat, mekanisme ini juga membantu mengurangi risiko keterlambatan penyetoran serta membuat pencatatan penerimaan lebih tertib,” jelasnya.
Menurutnya, keakuratan data transaksi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pendapatan daerah. Setiap pembayaran yang masuk melalui sistem dapat ditelusuri sehingga proses pemeriksaan dan pengawasan penerimaan menjadi lebih mudah dilakukan.
Bapenda PPU pun akan terus mendorong pemanfaatan transaksi non-tunai pada berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Perluasan layanan tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak maupun wajib retribusi, termasuk masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini masih menggunakan mekanisme pembayaran konvensional.
Selain memberikan kemudahan dari sisi pelayanan, penerapan digitalisasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pencatatan transaksi secara langsung memungkinkan proses pengawasan penerimaan dilakukan secara lebih terukur.
Capaian penghargaan TP2DD tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi Pemkab PPU untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran daerah. Ke depan, penguatan kerja sama dengan perbankan dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperluas penggunaan kanal pembayaran digital.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mendorong modernisasi pelayanan pajak dan retribusi, tetapi juga berupaya membangun sistem penerimaan daerah yang lebih efektif, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV)