PPU Proyeksikan Tambahan DBH Sawit Rp4 Miliar pada 2027, Diprioritaskan untuk Jalan Tani dan Petani Swadaya

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproyeksikan bakal menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp4 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Kucuran dana transfer pusat tersebut diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur perkebunan dan program peningkatan kesejahteraan petani lokal.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa tambahan alokasi fiskal ini merupakan hasil dari pembenahan basis data perkebunan, pemetaan tutupan lahan sawit, serta perbaikan sistem pendataan daerah agar perhitungan pembagian alokasi dari Pemerintah Pusat lebih akurat dan adil.

“Proyeksi tambahan DBH Sawit sekitar Rp4 miliar pada 2027 ini merupakan kabar baik sekaligus amanah bagi kita. Angka ini hasil ikhtiar bersama memperjuangkan hak daerah penghasil agar mendapat porsi yang sepadan dengan kontribusi ekonomi sektor perkebunan kita,” ujar Mudyat pada Jumat (23/10/2026).

Mudyat menjelaskan, sebagai salah satu daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU akan mengarahkan penggunaan DBH Sawit ini sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Prioritas utama pembangunan difokuskan pada perbaikan jalan usaha tani, jalan produksi perkebunan, serta akses logistik pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).

“Fokus utama kita adalah pembenahan infrastruktur, khususnya jalan produksi dan jalan usaha tani. Ketika akses jalan bagus, mobilitas angkutan TBS lancar, biaya logistik bisa ditekan, dan kualitas panen tetap terjaga,” jelasnya.

Selain infrastruktur fisik, Pemkab PPU juga akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk program perlindungan sosial pekerja perkebunan serta penguatan kapasitas petani sawit swadaya.

“Saya ingin tegaskan pemanfaatan anggaran ini benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar di lapangan. Dampak keberadaan sektor sawit di PPU harus dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, bukan sekadar angka statistik perekonomian belaka,” tegasnya. (ADV)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page