PPU Percepat Klarifikasi Lahan Terdampak Tahap II Pembangunan Bandara VVIP IKN

Timur Media, Penajam – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda PPU dengan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin, Camat Penajam, Dahlan, serta sejumlah staf Bagian Pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, hadir pula berbagai pihak terkait, seperti Direktur Bandar Udara, PPK Satker DBU-Bandar Udara, Badan Bank Tanah PPU, Kejaksaan Tinggi PPU, Kejaksaan Negeri PPU, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, hingga Lurah Pantai Lango. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian lahan menjadi perhatian serius dalam percepatan pembangunan bandara VVIP.

Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) 23 Tahun 2024, bandar udara VVIP yang terletak di Kabupaten PPU dibangun dengan luas lahan kurang lebih 621,0016 hektare. Luasan tersebut sudah termasuk pengembangan untuk kebutuhan penunjang kegiatan bandara, baik di sisi darat maupun sisi udara, serta kebutuhan pengamanan strategis.

Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan klarifikasi terhadap berbagai permasalahan di lapangan. Menurutnya, validasi data kepemilikan sangat krusial agar proses administrasi yang diajukan ke provinsi dapat berjalan tanpa hambatan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan IKN.

“Dengan menindaklanjuti permasalahan di lapangan, kami akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan alasan masing-masing yang terdampak terkait atas nama badan hukum atau perorangan. Segera mungkin kami mengetahuinya, akan kami tindak lanjuti dan laporkan ke provinsi sebagai input proses administrasi lebih lanjut,” ujar Tohar.

Penambahan lahan menjadi 621 hektare dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan proyek, termasuk lahan sisi udara seluas 73,39 hektare yang diperuntukkan bagi area lereng galian dan timbunan, serta relokasi jalan akses masyarakat. Selain itu, sekitar 50 hektare disiapkan untuk instansi pemerintah dalam rangka pengamanan bandara, dan 150,58 hektare dialokasikan sebagai area penunjang kegiatan bandara.

Dari hasil pemetaan awal, di bagian timur area penunjang kegiatan bandara terdapat 20 bidang lahan milik warga. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan identifikasi tanam tumbuh sebagai dasar Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), khususnya dalam proses pembayaran santunan ganti rugi bagi warga yang terdampak.

Sementara pada bagian barat area penunjang, terdapat dua bidang milik warga dan sisanya merupakan lahan Badan Bank Tanah. Proses verifikasi pada lokasi tersebut juga akan menjadi prioritas agar tidak menghambat agenda konstruksi tahap selanjutnya.

Di area pengamanan TNI AU, pemerintah mencatat ada 16 bidang warga yang juga memerlukan identifikasi lebih lanjut terkait tanaman tumbuh maupun status kepemilikannya. Semua data ini perlu dipastikan valid agar pemberian PDSK tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.

PPK Satker DBU–Bandar Udara menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab PPU. Salah satu titik penting ialah penyelesaian lahan milik Sumadiyo yang masih menunggu rekomendasi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Republik Indonesia.

“Segera didorong untuk proses administrasinya. Berdasarkan verifikasi yang valid di lapangan terhadap masyarakat yang terdampak dan berhak mendapatkan PDSK, data harus segera dikirim ke provinsi agar prosesnya cepat teratasi dan berjalan lancar,” tegas Anis. (ADV/No)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page