PPU Kebut Pembebasan Lahan Parkir Mangrove, Retribusi Wisata Segera Menyusul

Timur Media, Penajam – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata mulai memasuki tahap penting. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU kini fokus menyelesaikan tahap awal pembebasan lahan untuk area parkir di destinasi unggulan, Wisata Hutan Mangrove.

Selama ini, Disbudpar mengakui belum memiliki aset tanah yang sah untuk digunakan sebagai lahan parkir di destinasi tersebut. Kondisi ini menjadi penghambat utama bagi pemerintah daerah dalam menarik retribusi resmi, karena sebagian besar lahan di sekitar lokasi masih berstatus milik masyarakat.

Kabid Pariwisata dan Pemasaran Wisata Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan proses Penetapan Lokasi (Penlok) serta appraisal sudah mulai berjalan sejak bulan ini. Langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memastikan dasar hukum pembebasan lahan.

“Untuk saat ini, Disbudpar kita belum ada aset tanah. Jadi memang baru di bulan ini kita lakukan Penlok dan appraisal di Kampung Baru untuk lahan parkir,” ujarnya.

Menurut Juzlizar, legalitas lahan merupakan syarat mutlak karena pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi jika area pendukung wisata masih berada di atas tanah masyarakat. Hal itu juga berkaitan dengan mekanisme audit dan akuntabilitas PAD.

“Retribusi kan harus klir dulu. Mudahan ke depan selaras dengan Renstra kami, bisa ambil retribusi dari situ, karena saat ini belum memungkinkan retribusi ke destinasi kita karena masih ada hak milik masyarakat,” jelasnya.

Meski belum bisa menarik retribusi, kunjungan wisatawan ke Hutan Mangrove PPU dilaporkan cukup tinggi, terutama pada momen libur panjang seperti Idulfitri, hari besar keagamaan, dan pergantian tahun. Tingginya animo ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah mempercepat pembangunan sarana pendukung.

Jika pembebasan lahan rampung dan aset resmi beralih ke pemerintah daerah, Disbudpar menilai ruang gerak untuk melakukan penataan maupun pengembangan fasilitas akan jauh lebih luas. Dari situ, mekanisme retribusi bisa dilakukan secara legal dan memberikan kontribusi langsung pada PAD.

“Jika telah dilakukan pembebasan lahan secara klir, maka pemerintah daerah baru dapat bergerak leluasa untuk melakukan pengembangan, termasuk pengelolaannya dan nantinya bermuara pada peningkatan PAD,” tandasnya. (ADV/No)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page