PPU Ambil Langkah Agresif Tambah 5.000 Peserta Jaminan Kerja

Timur Media, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan tambahan anggaran dalam APBD 2026 untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Usulan anggaran tersebut mencapai Rp 4 miliar atau meningkat dibanding tahun 2025 yang hanya sekitar Rp 3,4 miliar.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyebut kenaikan anggaran tidak bisa dihindari mengingat adanya rencana penambahan 5.000 peserta baru dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ribuan pekerja rentan itu akan didaftarkan sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Menurut Marjani, banyak pekerja rentan yang selama ini tidak mampu membayar premi mandiri karena pendapatan yang tidak tetap. Pemerintah daerah mengambil alih peran tersebut agar mereka bisa memperoleh jaminan dasar yang melindungi diri dan keluarga dari risiko kerja.
“Targetnya itu tahun depan ada penambahan 5.000 pekerja rentan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
Hingga tahun ini, total pekerja rentan yang telah terdaftar mencapai 15 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 10 ribu pekerja dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten PPU, sementara 5 ribu lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Jumlah itu dianggap masih jauh dari memadai karena sebaran pekerja rentan di PPU cukup besar, terutama dari sektor buruh harian, pekerja informal, petani, hingga nelayan. Banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan resmi dan menghadapi risiko tinggi sepanjang aktivitasnya.
Disnakertrans menilai perluasan program jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk menekan angka kerentanan ekonomi masyarakat. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, pekerja rentan dapat meminimalisir beban risiko ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kehilangan nyawa.
Marjani menambahkan bahwa jaminan sosial ini juga merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Tanpa dukungan pemerintah, sebagian besar pekerja rentan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses perlindungan formal.
Jika usulan penambahan anggaran tersebut disetujui dalam APBD 2026, maka jumlah penerima manfaat yang iurannya dijamin pemerintah akan mencapai 20 ribu orang. Ini sekaligus memperkuat posisi PPU sebagai daerah yang cukup agresif dalam memproteksi pekerja informal.
“Kalau tidak dibantu pemerintah, banyak pekerja rentan yang tidak punya kemampuan finansial untuk mengakses perlindungan formal. Karena itu, jaminan sosial ini menjadi instrumen penting menjaga ketahanan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (ADV/No)