PPKM Level IV Kembali Berlanjut

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mulai melandai. Namun sampai saat ini, pihak pusat tetap masih menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Selain itu beberapa relaksasi dikeluarkan Wali Kota Balikpapan melalui perpanjangan Surat Edaran (SE) PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang. Koordinator Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan, yakni zulfikli, ia berharap tiga hal kepada masyarakat agar kasus Covid-19 di Balikpapan terus melandai.

“Jangan sampai kita euforia secara berlebihan. Ada tiga hal yang kita khawatirkan, prokes, kerumunan dan mobilitas,” ujarnya. Jumat, 27/08/2021.

Ia juga menerangkan beberapa poin yang diberi kelonggaran seperti tempat hiburan di buka kembali dengan catatan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

“Kita juga khawatir kalau unit-unit kegiatan ini sudah terlalu lama tutup, kadang rusak. Kalau unit usaha tutup sebulan atau dua bulan itu bisa rehab ulang lagi.” Terang Zulkifli yang juga sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan.

Untuk tempat peribadatan, Ia juga turut memaparkan, yakni sholat Jumat yang awalnya maksimal 30 orang kini diberi kelonggaran dengan maksimal orang beribadah sholat Jumat 50 orang.

“Sekarang masyarakat sudah tidak lagi berbeda pendapat, apakah sholat Jumat bisa. Pada waktu itu secara umum masyarakat Muslim mempelajari jumlah jamaah 40, Kalau 30 kan meragukan. Nah sekarang 50, jadi udah lebih yakin lagi,” ujarnya.

Sambung Zulkifli “Kalau penyekatan jalan masih, pengetatan dari jam 5 (sore) sampai jam 10 (malam) karena kita masih di level IV masyarakat harus paham bahwa kita belum bebas, hanya diberi kebebebasan beberapa tambahan relaksasi.” Sambungnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button