Polsek Penajam Ringkus Pasutri Karena Narkoba

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Kepolisian Sektor Penajam berhasil menagkap dua orang tersangka yang mengaku sebagai sepasang suami istri yang berinisial AG (33) dan perempuan berinisial DE usia sekitar 20 tahunan di Perumahan BTN KM 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Minggu (7/6/2020) lalu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,57 bruto gram, yang tersimpan dalam lima poket plastik c-tik.

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu, kepada awak media, Senin (8/6/2020) membenarkan perihal penangkapan pasutri tersebut.

Penangkapan pasutri tersebut, lanjut AKP Simon mejelaskan, berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kerap terjadi penyalahgunaan narkoba dilingkungan perumahan BTN itu.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dan saat kita geledah, kita temukan lima poket sabu – sabu yang disembunyikan di dalam selimut milik kedua tersangka,” jelasnya.

Barang bukti 5 Poket Narkoba Jenis Sabu-sabu milik pasutri admin1 | Timur Media | Referensi Baru

 

Pada saat Penangkapan dan penggeledahan lanjut AKP Simon, warga dan tetangganya, yang ketika itu tidak berkutik saat ditemukan barang bukti sabu sabu dalam selimut tersebut.

Diakuinya, selama ini warga BTN merasa resah karena lingkungannya kerap dijadikan sebagai ajang penyalanggunaan narkoba, selain itu banyak orang yang keluar masuk rumah tersangka dicurigai melakukan transaksi narkoba.

“ Menindaklanjuti laporan warga, dilakukanlah penyelidikan hingga pada hari Minggu sekira pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung menggerebek rumah kedua tersangka tanpa perlawana” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pasutri ini, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan dimapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Simon.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button