Polres PPU Ringkus 2 Pelaku Penipuan Perhiasan Emas Palsu 

Timur Media, Penajam – Dua orang pria berinisial MT (33) dan MS (52) diringkus Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melakukan kasus penipuan.

Keduanya melakukan penipuan dengan modus menawarkan dan mejual perhiasan emas berbagai toko perhiasan di kawasan Kelurahan Petung pada Juli 2025 lalu. Tetapi Emas yang di Jual dua tersangka itu merupakan emas palsu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, penipuan penjualan perhiasan emas ini terungkap, saat pemilik Toko Emas Elisa di RT 007, Kelurahan Petung mengecek ulang keaslian dari gelang berwarna emas seberat sembilan gram dari tangan pelaku. Setelah dicek secara teliti, gelang emas yang dibeli seharga Rp9 juta itu palsu, termasuk bukti kwitansi pembeliannya.

“Berdasarkan keterangan dari korban, gelang itu sempat digosok dan sempat dinyatakan asli. Tapi ketika korban mengecek ulang karena berencana meleburkan emas itu ke Balikpapan, ternyata palsu. Emas yang dijual pelaku itu kuningan,” ungkapnya, Jumat (7/11/2025).

Merasa menjadi korban penipuan, pemilik Toko Emas Elisa menyebarluaskan insiden yang dialaminya dan mengimbau toko-toko emas di sekitar untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan.

“Usai menipu di Toko Emas Elisa, mereka berdua kembali menawarkan perhiasan emas ke toko lainnya. Karena toko-toko emas yang lain sudah menerima informasi terkait penipuan, sehingga kedua pelaku langsung dilaporkan ke polisi dan kita langsung meringkus mereka,” jelasnya.

Atas insiden ini, dua toko emas yang sempat membeli perhiasan dari pelaku mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.

“Kedua pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,”pungkasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page