Polda Kaltim Musnahkan 8,7 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/12/2024).
Acara ini digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Kaltim, melalui Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Total barang bukti mencapai 8.714,94 gram netto, yang diantaranya berasal dari kasus tersangka R dan tersangka AS.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet). Langkah ini dilakukan di bawah pengawasan langsung dari instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” ujarnya.
(Man)