Pj Bupati PPU Soroti Catatan Kritis dalam Pengelolaan APBD 2023

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Makmur Marbun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja keras dan pencermatan yang telah dilakukan terhadap pertanggungjawaban APBD 2023.
“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten PPU dan pihak-pihak terkait lainnya karena setelah melalui pembahasan, akhirnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat disahkan menjadi Perda,” kata Makmur Marbun, pada Jumat (05/07/2024).
Makmur Marbun juga menginstruksikan seluruh pejabat pengelola keuangan daerah, di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk bekerja lebih keras dan lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan, dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah sambil mempertahankan kerjasama dengan semua stakeholder dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah tanpa terkecuali.
“Ini adalah kita kewajiban kita bersama untuk bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan seksama dan kemudia kita laporkan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Makmur Marbun juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 mencapai lebih dari 2,25 triliun rupiah, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 124,56 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 2,11 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 14,14 miliar rupiah. Realisasi belanja daerah dan transfer Tahun 2023 tercatat sebesar 2,08 triliun rupiah.
Untuk neraca per 31 Desember 2023, jumlah aset tahun 2023 tercatat sebesar 5,77 triliun rupiah, dengan rincian aset lancar sebesar 457,28 miliar rupiah, investasi jangka panjang sebesar 112,93 miliar rupiah, aset tetap sebesar 4,27 triliun rupiah, dan aset lainnya sebesar 898,31 miliar rupiah. Aset properti investasi sebesar 34,45 miliar rupiah, jumlah kewajiban sebesar 138,28 miliar rupiah, dengan rincian utang belanja sebesar 13,64 miliar rupiah, utang kepada PT. SMI sebesar 124,04 miliar rupiah, pendapatan diterima di muka sebesar 599,25 juta rupiah, dan jumlah ekuitas sebesar 5,63 triliun rupiah.
Diakhir sambutannya, tak lupa Makmur Marbun turut mengkritisi kinerja bersama dengan DPRD PPU untuk mampu menjalankan fungsi pengawasannya.
“Fungsi pengawasan DPRD menjadi petunjuk dan pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV)