Pj Bupati PPU Serahkan Sertifikat Tanah untuk Petambak di Maridan, Dorong Peningkatan Usaha Tambak
Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyerahkan sertifikat tanah kepada 20 petambak dari Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU, Rabu, 23 Oktober 2024.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan tambak bagi para nelayan budidaya di Maridan. Inisiatif ini diusulkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten PPU, yang berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas usaha tambak masyarakat.
Zainal Arifin menyatakan harapannya agar sertifikasi ini memberi dorongan bagi petambak untuk semakin giat dalam mengelola lahannya.
“Kami bersyukur hari ini sertifikat lahan milik masyarakat petambak asal Kelurahan Maridan ini dapat diserahkan secara simbolis. Semoga penyerahan sertifikat ini dapat memberikan motivasi kepada para petambak, khususnya di wilayah Kelurahan Maridan, untuk lebih meningkatkan hasil usaha tambak yang dikelola,” ujar Zainal.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan kepastian bagi para petambak terkait status lahan mereka, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha tambak. Dengan adanya sertifikat tanah, para petambak kini memiliki akses yang lebih luas, termasuk kemungkinan untuk mendapatkan pendanaan guna pengembangan usaha.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Asward, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 30 sertifikat bagi pemilik lahan tambak di Kelurahan Maridan kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 20 sertifikat telah selesai dan diserahkan, sementara 10 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami bersyukur hari ini 20 sertifikat bagi pemilik lahan tambak dapat diserahkan langsung secara simbolis oleh bapak Bupati PPU. Sedangkan 10 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan setelah rampung,” ungkap Rozihan Asward.
Rozihan menambahkan bahwa sertifikasi lahan ini merupakan langkah penting untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan sektor perikanan di Kabupaten PPU.
Dengan kepastian hukum atas lahan mereka, para petambak kini memiliki landasan kuat untuk terus mengembangkan budidaya perikanan mereka dengan lebih optimal.
Selain itu, penyerahan sertifikat ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi para petambak untuk mendapatkan akses ke fasilitas perbankan atau program-program pengembangan usaha lainnya.
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, para petambak di Maridan tidak hanya memiliki kepercayaan diri yang lebih dalam mengelola tambaknya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan dan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi masyarakat Kabupaten PPU,” ungkapnya. (ADV)