Pj. Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Terkait LPJ  APBD 2023

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menyampaikan Nota penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPRD kabupaten PPU, Selasa, (11/6/2024) siang.

Makmur Marbun mengatakan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 kabupaten PPU, secara garis besar bahwa realisasi APBD Tahun 2023 terdiri dari  realisasi pendapatan sebesar 2,25 Trilyun rupiah lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 124,56 Milyar rupiah lebih, pendapatan transfer sebesar 2,11 Trilyun rupiah lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 14,14 Milyar rupiah lebih.

Kemudian realisasi belanja daerah Tahun 2023 sebesar 2,08 Trilyun rupiah lebih dengan rincian belanja operasi sebesar 1,29 Triliyun rupiah lebih, belanja modal sebesar 612,17 Milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 15,41 Milyar rupiah lebih, belanja transfer sebesar 165,43 Milyar rupiah lebih, surplus sebesar 168,06 Milyar rupiah lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar 187,63 Milyar rupiah lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar 55,13 Milyar rupiah lebih, pembiayaan neto Tahun 2023 sebesar 132,50 Milyar rupiah lebih dan  sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) Tahun 2023 sebesar 300,56 Milyar rupiah lebih.

“Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar 5,77 Trilyun rupiah lebih dengan rincian aset lancar sebesar 457,28 Milyar rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 112,93 Milyar rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,27 Trilyun rupiah lebih, aset lainnya sebesar 898,31 Milyar rupiah lebih, aset properti investasi sebesar 34,45 Milyar lebih, jumlah kewajiban sebesar 138,28 Milyar rupiah lebih dan jumlah ekuitas dana sebesar 5,63 Trilyun rupiah lebih,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” ucapnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page