Pj Bupati PPU Imbau ASN Netral Jelang Pilkada Serentak 2024
Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Makmur Marbun menegaskan, netralitas ASN merupakan prinsip yang wajib dijaga agar proses demokrasi berjalan adil dan tidak terpengaruh kepentingan birokrasi. Ia memperingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, termasuk mereka yang terlibat secara aktif atau pasif melalui media sosial.
“Saya sudah sampaikan kemarin, pegawai yang berafiliasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengunggah konten atau status di media sosial, akan diberi sanksi tegas,” kata Makmur Marbun, Minggu (1/9/2024) lalu.
Makmur juga secara spesifik melarang ASN untuk mengikuti (follow) akun-akun atau bergabung dalam grup kampanye peserta Pilkada. Selain itu, aktivitas digital seperti mengunggah, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), atau menunjukkan dukungan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU melalui media sosial juga dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan.
Tidak hanya mengimbau ASN, Marbun juga mengajak masyarakat, termasuk para wartawan, untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral. Menurutnya, keterlibatan aktif dari masyarakat dapat membantu menjaga proses demokrasi tetap bersih dan adil.
“Jika ada wartawan yang menemukan atau mendapatkan informasi tentang pegawai yang tidak netral, laporkan kepada kami. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas mereka. Pilihan politik itu boleh, tapi cukup dalam hati dan nantinya di bilik suara,” ujar Makmur.
Terkait pelanggaran, Makmur menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan terhadap ASN yang melanggar netralitas bisa bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Bentuk hukuman terberat, kata dia, adalah pemberhentian secara tidak hormat bagi pelanggar berat.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran ringan, sedang, hingga berat. Jika terbukti melanggar dengan tingkat pelanggaran yang berat, ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Imbauan ini menjadi langkah preventif pemerintah Kabupaten PPU untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga profesionalisme dan netralitas, serta mencegah adanya penyalahgunaan jabatan dalam mendukung kandidat tertentu.
“Semoga Pilkada 2024 di Kabupaten PPU dapat berjalan damai, adil, dan demokratis, dengan keterlibatan semua pihak dalam menjaga proses pemilihan yang bersih,” pungkasnya. (ADV)