Pj Bupati PPU Arahkan Penyuluhan Redistribusi Tanah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, memberikan arahan dalam acara Penyuluhan Redistribusi Tanah yang Berasal dari HPL Badan Bank Tanah, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU. Acara ini dihadiri oleh warga yang menjadi calon subjek agraria tahap 1 yang terdampak oleh pembangunan Bandara VIP Gersik.
Makmur Marbun menekankan pentingnya program redistribusi tanah ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak.
“Dengan adanya program ini, kami berharap warga terdampak tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bisa menjadi pelaku dalam perkembangan wilayahnya,” ungkapnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melayani dan memfasilitasi masyarakat. Ia menambahkan,
“Seorang pemimpin harus turun ke masyarakat untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan mereka, agar permasalahan yang ada dapat ditangani dengan cepat,” ucapnya
Makmur Marbun berharap masyarakat di sekitar Bandara VIP dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk berbagai usaha. Ia berambisi agar lahan tersebut dirancang menjadi tempat usaha seperti akomodasi, penginapan, dan homestay.
“Mimpi saya nantinya ada hotel dan hunian, serta rumah-rumah yang bisa dijadikan kostan. Kita bisa belajar dari kostan di Bandara Soekarno-Hatta yang selalu diminati,” ucapnya.
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi fokus pemerintah daerah. Makmur Marbun menjelaskan bahwa pelatihan akan dilakukan baik secara tatap muka maupun daring untuk meningkatkan kualitas produk UMKM yang akan dipasarkan di kawasan Bandara VIP.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga dari Maridan mengungkapkan keprihatinannya terkait kurangnya undangan pelatihan UMKM bagi pelaku usaha di daerahnya.
“Kami berharap data UMKM yang ada dapat diprioritaskan untuk pelatihan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Makmur Marbun menyampaikan bahwa ia telah membuat aplikasi bernama “Live Yok” untuk memfasilitasi pelatihan daring.
“Saya minta Dinas terkait agar Bapak bisa mengikuti pelatihan secara daring dan mendapatkan sertifikasi, tanpa harus datang ke sini. Kita akan memilih UMKM berdasarkan keahlian mereka, dengan pendampingan dari pemerintah,” jelasnya.
Reforma agraria, menurut Iwan Agus Wijayanto, Koordinator Substansi dan Reform Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, merupakan upaya untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Di Penajam Paser Utara, objek reforma agraria berasal dari HPL Badan Bank Tanah, berbeda dengan wilayah lain di Kalimantan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Iwan juga menegaskan bahwa sertifikat redistribusi tanah yang diterima masyarakat tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun untuk meningkatkan indeks gini rasio.
“Dilarang diperjualbelikan selama 10 tahun,” pungkasnya. (ADV)