Pj Bupati PPU Akan Buat Surat Edaran Tentang ASN di Pilkada 2024
Timur Media, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Makmur Marbun memperingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti mendukung pasangan calon (paslon) yang sedang bersaing dalam Pilkada.
“Saya mohon dengan sangat. Salah satu tugas kepala daerah adalah menjaga netralitas ASN. Oleh karena itu, saya ingatkan agar jangan coba-coba, karena nanti yang kena kita sendiri,” ujar Makmur dengan tegas.
Ia menekankan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Tenaga Harian Lepas (THL) harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas mereka, yang utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Makmur juga mengimbau agar para pegawai tidak mudah terpengaruh oleh situasi politik yang berkembang.
“Jika seorang ASN diundang ke kegiatan yang terkait politik, lebih baik abaikan atau tinggalkan undangan tersebut,” tambahnya.
Makmur Marbun juga menyebutkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU untuk menindak ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan Pemkab PPU akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.
“Surat edaran ini akan segera diterbitkan hari ini sebagai langkah antisipasi,” katanya menutup.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, salah satu ASN di PPU terbukti terlibat dalam kegiatan politik, yang berujung pada sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pada Pileg kemarin, ada satu ASN yang menjadi korban karena terlibat dalam politik praktis. Saya tidak ingin kejadian itu terulang di Pilkada mendatang,” tegas Tohar.
Ia juga menekankan pentingnya memahami batasan-batasan dalam penggunaan teknologi, termasuk ponsel pintar, terkait keterlibatan dalam kegiatan politik.
“Kita akan detail mengatur semuanya dalam surat edaran nanti, termasuk bagaimana memperlakukan jari-jari kita di perangkat Android,” ujarnya.
Tohar menutup dengan mengimbau seluruh pegawai, baik PNS, P3K, maupun THL, untuk tetap fokus pada tugas pokok masing-masing, menghindari segala bentuk keterlibatan politik, dan berkomitmen pada pelayanan publik.
“Jangan main-main dengan hal ini. Fokus saja pada tugas kita, baik jabatan maupun kelembagaan kita,” pungkas Tohar. (ADV)