Pintu Mediasi lewat RDP Ditutup, Komisi IV: Manajemen RSHD Melecehkan DPRD

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Pintu mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) diputuskan untuk ditutup. Sikap tegas ini ditunjukkan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), setelah untuk keempat kalinya manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) mangkir dari undangan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyatakan mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen RSHD dan eks karyawan RSHD, tak akan lagi dibuka di RDP Komisi IV DPRD Kaltim.
Makanya, sebagai tindak lanjut, masalah ini akan dibawa ke ranah pidana setelah Kamis (2/9/2025) mendatang sesuai dengan batas waktu Nota II yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rabu (24/9/2025). “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari RDP,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, tindak lanjut untuk membawa masalah ini pidana telah disepakati bersama Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum eks karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD. “Kami tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan ini. Jadi ini merupakan RDP terakhir,” ujarnya.
Bagi M. Darlis Pattalongi, selama empat kali RDP, manajemen RSHD tidak menunjukkan edikitpun itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan DPRD secara Lembaga legislatif dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP,” ungkapnya.
Padahal, menurut M. Darlis Pattalongi, selama empat kali RDP, Disnakertrans Kaltim selalu hadir memenuhi undangan. Hal tersebut bahkan diapresiasi langsung olehnya. Sebab menunjukkan, Disnakertrans Kaltim memberi perhatian begitu serius terhadap masalah ini.
“Disnakertrans Kaltim selalu hadir, dan Komisi IV DPRD Kaltim juga tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” tandasnya. (tm/adv)