Pimpinan DPRD PPU Dilantik Ketua PN
PENAJAM – Rapat Paripurna DPRD PPU dalam rangka pengucapan atau pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD PPU masa jabatan 2019 – 2024 yang dipimpin ketua DPRD PPU sementara, Syarifuddin HR tersebut dihadiri, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Wakil Bupati PPU, H. Hamdam, Sekda, Tohar, anggota Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, seluruh anggota DPRD PPU, pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Anteng Supriyo, SH, MH, Rabu (9/10/2019) di Gedung Paripurna DPRD PPU, mengambil sumpah dan janji pelantikan Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy dari Partai Demokrat (PD), Wakil Ketua I, Rauf Muin dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua II, Hartono Basuki dari PDI-Perjuangan (PDIP), untuk masa jabatan 2019-2024.
Unsur pimpinan DPRD PPU ini ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, yang ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dari Ketua DPRD sementara Syarifuddin HR kepada Ketua DPRD Jhon Kenedy didampingi Wakil Ketua I, Rauf Muin dan Wakil Ketua II, Hartono Basuki.
Pada kesempatan itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) membackan sambutan Gubernur Kaltim, mengucapkan selamat mengemban tugas dan amanah rakyat kepada pimpinan anggota DPRD. Dimana rakyat telah memilih dan memberikan kepercayaan untuk menjadi wakilnya guna mengemban tugas seperti menjaga kedaulatan bangsa dan kedaulatan politik, merealisasikan kemandirian ekonomi dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal untuk menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa yang bermartabat.
Menurutnya, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang setara dan bersifat kemitraan. Maknanya, kedua lembaga ini sama dan sejajar.
“Pemkab dan DPRD PPU berada pada posisi sejajar sebagai mitra kerja dan bersinergi. Dengan melindungi masyarakat dan kepentingan pihak yang telah memilih dan saudara sebagai wakilnya,”tegasnya.
Ia berharap, jangan pernah ragu untuk bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi masyarakat maupun pada saat masa reses. Selain itu, sekarang tidak zamannya lagi proses penyusunan anggaran dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif dan pragmatis.
Oleh karena itu, dirinya yakin anggota DPRD adalah orang-orang terpilih dan terbaik, yang tidak sedang membuat kalkulasi untung rugi dalam politik, melainkan bekerja untuk kepentingan rakyat. Proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti kaedah yang sudah ditetapkan seperti tahapan yang ada dalam Musrenbang.
“Disitulah kita harapkan seluruh pembahasan anggaran hendaknya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam forum persidangan sampai keputusan tercapai. Inilah salah satu makna transparansi dan akuntabilitas,”katanya.
Dituturkannya, berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD, hendaknya bisa melakukan pengawasan dengan memegang teguh etika politik, visi dan misi politik, dan platform partai.
“Sehingga dalam mengawasi jalannya pemerintahan selalu berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak berdasarkan cerita fiksi atau karangan cerita,”pungkasnya