PHK Sepihak Tidak Benar
TIMUR MEDIA – Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Senin 8 Maret 2021, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengingatkan pemutusan hubungan kerja harus profesional dan sesuai aturan. Tentunya, menurut Raking, juga harus lepas dari kepentingan.
Raking menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. Karena itu, Raking menyarankan agar ketika ada perselisihan kerja, perusahaan maupun karyawan wajib duduk bersama mencari jalan keluar.
Karena itu, Raking meminta agar PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) memikirkan solusi atas persoalan dugaan PHK sepihak bagi para karyawannya.
”Jangan karena menang tender dan memiliki banyak orang lalu memilih orangnya untuk dimasukkan bekerja, sehingga harus memutus kontrak karyawan lama. Itu tidak benar,” ujar Raking.
Raking menambahkan, dalam mengambil sebuah keputusan, perusahaan harus mempertimbangkan aspek penilaian dari beberapa pihak terkait. Seperti penilaian dari instansi yang mendapat pelayanan dan pekerja karyawan cleaning service tersebut.
”Apakah mereka disiplin serta menjalankan tanggung jawab bekerja dengan baik atau tidak. Karena ada karyawan dalam sebulan rajin, tapi bulan berikutnya tidak lagi, karena mereka sudah mendapat apa yang diinginkan,” ujar Raking.
Pasalnya, menurut Raking, perusahaan harus memberikan perhatian kepada karyawan bermasalah. Perusahaan wajib menanyakan kendalanya dalam bekerja.
”Jangan diputus kontrak secara sepihak. Setidaknya dikasih peringatan dulu, itu ada Perdanya,” ujar Raking.
Raking juga mengapresiasi PT CSM yang telah melakukan evaluasi kepada kinerja karyawannya sebelum mengambil keputusan. Sehingga evaluasi tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Melakukan evaluasi dulu sudah bagus. Itu sudah benar.” ujar Raking
Komisi I DPRD Bontang melakukan mediasi terkait pemutusan kerja terhadap cleaning service di lingkup Pemerintah Bontang oleh PT CSM. Ada 21 orang yang kontrak kerja diputus. Sebanyak 7 pengawas, 5 karyawan yang sudah tidak layak untuk dipekerjakan.
Tercatat beberapa karyawan telah mengundurkan diri dan tidak pernah masuk kerja lagi. Sedangkan 9 orang lainnya akan di evaluasi lebih lanjut , terkait toleransi untuk kembali bekerja atau tidak. (ADV)