Perusahaan Sawit di Kubar Berhenti Beroperasi, Agus Aras: Ini Langkah Tegas

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, mengatakan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) resmi dihentikan beroperasi. Langkah tersebut diambil setelah perusahaan pengelola minyak sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terbukti belum mengantongi izin lingkungan resmi.

“Aktivitas perusahaan itu jadi perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kaltim karena belum mengantongi izin lingkungan resmi dan memicu penolakan dari masyarakat lokal,” jelasnya, belum lama ini.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak social hingga lingkungan diselesaikan. “Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” terangnya.

Agus Aras menerangkan, Komisi IV DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung investasi di daerah. Tapi, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Benua Etam jugan wajib mematuhi aturan. “Utamakan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat,” pintanya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/8/2025) lalu, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kubar. Yakni PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT HKI. Sejumlah hal yang dibahas, justru jadi sorotan.

Mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page