Perubahan APBD PPU 2026 Disepakati Rp1,99 Triliun, Pemkab Harap Kepastian DBH

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,99 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).
Di tengah tekanan fiskal daerah, perubahan APBD tersebut disusun dengan menjaga keseimbangan anggaran. Pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang akan memengaruhi kondisi keuangan daerah ke depan.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, kesepakatan perubahan APBD merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan adanya pemahaman bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap kondisi fiskal PPU yang saat ini menghadapi tekanan.
“DPRD dan pemerintah daerah bersepakat dan paham dengan tekanan kondisi fiskal yang ada. Ini luar biasa kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang sempat bermasalah,” kata Mudyat usai rapat paripurna di Gedung DPRD PPU.
Dalam postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,99 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,76 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp23,6 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp1,99 triliun. Struktur pembiayaan juga disiapkan untuk memenuhi kewajiban daerah, termasuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.
Mudyat menegaskan, pemerintah daerah berupaya menjaga agar pelaksanaan APBD tetap berada dalam kemampuan keuangan daerah. Hal itu dinilai penting mengingat tantangan fiskal pada 2027 diperkirakan semakin besar.
“Kita berharap APBD kita tidak mengalami defisit untuk persiapan di tahun 2027, karena tantangannya akan semakin besar. Kita juga masih menunggu kebijakan transfer DBH dari pemerintah pusat di bulan Oktober ini,” ujarnya.
Dengan ruang fiskal yang terbatas, Pemkab PPU menetapkan belanja wajib dan pelayanan dasar sebagai prioritas. Pemenuhan gaji pegawai menjadi salah satu perhatian utama, disusul sektor pendidikan dan kesehatan.
Alokasi anggaran juga tetap diarahkan untuk infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meski porsinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sektor pariwisata turut mendapat perhatian dalam struktur belanja.
Mudyat mengatakan, perubahan APBD tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan, tetapi juga menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak.
“Perubahan APBD 2026 ditujukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah menyempitnya kemampuan fiskal,” katanya.
Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan, pelaksanaan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, efisiensi, efektivitas, program prioritas dan ketepatan sasaran menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Raup menjelaskan, pembahasan perubahan APBD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota keuangan kepala daerah, pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, hingga tahap finalisasi.
Menurutnya, berbagai catatan, saran dan koreksi yang disampaikan fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai kebutuhan.
“Seluruh catatan, saran dan koreksi dari fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Raup.
Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menjalankan program yang telah ditetapkan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah hingga memasuki 2027. (ADV)