Pernyataan Bernuansa SARA Pejabat Publik Jadi Sorotan Solidaritas Wartawan Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Masyarakat Kaltim dibuat heboh beberapa hari terakhir. Penyebabnya, pernyataan oknum anggota DPRD berinisial AG yang diduga bernuansa SARA. Pernyataan itu terdokumentasi dalam sebuah video dan tersebar di unggahan sejumlah media sosial Instagram. Selain AG, seorang lainnya yang terlihat dalam video tersebut adalah anggota legislatif lain berinisial AF.
Menyikapi itu, puluhan wartawan Samarinda yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kaltim dari pelbagai platform media, meresponnya lewat konferensi pers di Kafe Kopi Pian, Jl. AM Sangaji, Samarinda, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Dengan penuh kecemasan, mereka menyatakan narasi yang disampaikan legislator Karang Paci itu cukup provokatif dan berpotensi memicu konflik horizontal. Makanya, Solidaritas Wartawan Kaltim meminta, pejabat publik harusnya lebih berhati-hati dalam berucap di platform digital. Pun harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa menerabas prinsip due process of law.
“Pejabat publik yang sedang berperkara kami harapkan dapat berbicara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului proses hukum itu sendiri,” ujar Oktavianus, perwakilan SWK, dalam konferensi pers tersebut.
Di lain sisi, ia mengaku prihatin. Sebab, pernyataan dari dua anggota legislatif tersebut justru melebar keluar substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Makanya, Solidaritas Wartawan Kaltim, juga mengingatkan sesama wartawan untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik. “Kami tidak masuk dalam ranah hukum masing-masing pihak, kami ingin mengingatkan pentingnya tanggung jawab kita bersama sebagai pilar keempat demokrasi,” ucap Oktavianus.
Selain itu, Solidaritas Wartawan Kaltim menilai, dugaan campur tangan pihak lain yang turut memperkeruh situasi. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan terburu-buru menghakimi atau membentuk opini publik sebelum ada keputusan resmi dari penegak hukum,” ungkap Faisal, perwakilan SWK lainnya.
Konflik di media sosial bernuansa SARA yang melibatkan pejabat publik tak hanya mengancam kondusivitas Kaltim. Tapi juga bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 UU ITE. Apalagi jika disebarkan oleh media sosial dengan banyak pengikut. “Hal-hal ini dapat memancing reaksi besar di masyarakat. Seharusnya bisa diantisipasi dengan kedewasaan,” ujar Anjas, perwakilan SWK yang lain.
Dalam pernyataannya, Solidaritas Wartawan Kaltim menyerukan agar para anggota legislatif lebih fokus mencari solusi terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Ketimbang saling lempar opini di media sosial. “Daripada ribut di media sosial, lebih baik gunakan platform itu untuk membantu masyarakat,” pinta Anjas. (*)