Perkuat Perlindungan Pekerja di IKN, BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN Tandatangani Nota Kesepahaman

Balikpapan – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman mengenai perlindungan pekerja IKN, Kamis (23/01/2025).
Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan, saat ini sudah lebih dari 143.000 pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN. Jumlah pekerja ini akan terus meningkat.
Ia juga menambahkan bahwa bentuk dukungan perlindungan tenaga kerja di IKN sudah dapat dilihat dengan berdirinya rumah sakit besar, seperti Hermina dan Mayapada, yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lain untuk mendukung pelayanan program kecelakaan kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menyetujui program percepatan pembangunan IKN dengan menyediakan anggaran sebesar 48,8 Triliun dari APBN.
Jumlah tersebut belum termasuk dari investasi dan KPBU, untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan legislatif dengan target di tahun 2028.
“Saya kira tugas BPJS Ketenagakerjaan akan semakin berat karena jumlah pekerja yang perlu dilindungi akan terus bertambah. Namun, dengan adanya perlindungan yang baik, pekerja bisa bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman,” ungkap Basuki.
(man)