Perjuangan Para Pembela HAM: Kunci Kebebasan

Indonesia memperingati Hari Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia Nasional sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap para individu yang berjuang untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia di tanah air. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menetapkan HRD (Human Rights Defender) sebagai salah satu prioritas isu dalam daftar sembilan isu prioritas lembaga ini.

Seiring berjalannya waktu, para HRD seringkali menghadapi berbagai ancaman, kekerasan, serta peningkatan kasus pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam sektor lingkungan, sumber daya alam, dan isu kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, pekerja migran, dan masyarakat adat. Untuk mengatasi tantangan ini, Komnas HAM telah mengambil sejumlah langkah penting.

Pada tahun 2015, lembaga ini menerbitkan Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5/2015 tentang Prosedur Pelindungan terhadap Pembela HAM dan Penunjukan Pelapor Khusus untuk Pembela HAM. Meskipun terdapat keterbatasan regulasi yang memberikan perlindungan khusus kepada HRD, Komnas HAM tidak tinggal diam. Mereka juga menyusun Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 (SNP 6) tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada tahun 2021.

SNP 6 memuat beberapa aspek penting yang memperkuat pentingnya melindungi para HRD, seperti kerangka hukum pembela HAM, definisi pembela HAM, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan mereka. Selain itu, Bidang Dukungan Pelayanan Pengaduan (DPP) Komnas HAM mencatat bahwa dari tahun 2020 hingga Agustus 2023, mereka telah menerima dan memproses 39 aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia terhadap para HRD. Aduan ini mencakup hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, dan hak atas kesejahteraan.

Dalam upaya lebih lanjut untuk melindungi para HRD, Komnas HAM telah mengesahkan pembentukan Tim HRD melalui Keputusan Nomor: 10/PS/00.04/VIII/2023 dalam Sidang Paripurna pada tanggal 18 Agustus 2023. Tim ini bertugas untuk melakukan asesmen kasus-kasus HRD, meninjau ulang Peraturan Komnas HAM tentang Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia, dan mengevaluasi kebutuhan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/organisasi HAM terkait.

Dalam rangka memperingati Hari Pelindungan Pembela HAM Nasional, Komnas HAM RI menggelar diskusi terfokus tentang Pelindungan HRD. Beberapa poin utama yang ingin mereka dorong dalam peringatan ini adalah: Menggunakan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM RI Nomor 6 sebagai panduan dalam upaya melindungi HRD, Menyusun kebijakan yang jelas tentang pelindungan terhadap HRD oleh pemerintah,
Medan Menghentikan kriminalisasi HRD oleh aparat penegak hukum.

Hari Kurniawan, komisioner pengaduan, menekankan pentingnya melindungi para pembela hak asasi manusia sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga dan memajukan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Melalui langkah-langkah konkret ini, Komnas HAM RI berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi para HRD yang gigih berjuang demi keadilan dan hak asasi manusia di tanah air.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button