Peringati HUT RI, Pemkot Balikpapan Fasilitasi Penghapusan Denda Pajak Daerah

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atau denda bagi sejumlah pajak daerah, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda.
“Fasilitas ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, adapun jenis pajak yang mendapat fasilitas penghapusan denda, di antaranya ; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode piutang Januari 2020 hingga Desember 2024, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas ini berlaku untuk tunggakan sejak Januari 2016 hingga Juni 2025.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak, tanpa dikenai sanksi administratif atau denda. Bisa urus secara online,” terangnya.
Ia menuturkan, BPPDRD Balikpapan juga menyediakan layanan daring bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Silakan mengakses layanan pajak online kami, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah,” ujarnya.
Pemkot berharap fasilitas ini bisa membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara optimal.
(Man)