Perda untuk Pemuda di Kaltim Sudah Ada, Ini Buktinya

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan atensi tinggi terhadap pemuda-pemudi di Benua Etam. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan, jadi salah satu buktinya. Hal ini dungkapkan Bahri, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.

Katanya, regulasi yang dimaksud itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Di dalamnya, terdapat informasi mengenai pelayanan terhadap pemuda-pemudi di Kaltim. “Itu ada di Bab V mengenai pembangunan kepemudaan melalui pelaynanan kepemudaan,” katanya.

Di Bab V, Bagian Ketiga Pemberdayaan Pasal 18 disebutkan 4 hal. Di ayat 1, pemberdayaan pemuda oleh Dispora Kaltim dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. “Tujuannya untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani pemuda. Juga mental, spiritual, pengetahun, serta keterampilan diri dan organisasi. Outputnya adalah menuju kemandirian pemuda,” ujar Bahri.

Dia menjelaskan, program-program yang dilaksanakan Bidang Pemberdayaan Pemuda di Dispora Kaltim mengacu pada Ayat 1 di Bab V, Bagian Ketiga Pemberdayaan, Pasal 18. Misalnya, iman dan taqwa, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda.

“Tiga hal lainnya adalah peningkatan kreativitas, penyelenggaraan penelitian, dan pendampingan kegiatan,” jelas Bahri.

Khusus untuk pendidikan dan pelatihan, urai Hasbar, dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki pemuda, baik organisasi maupun kelompok. “Pemuda yang engikuti Pendidikan dan pelatihan bahkan bisa diikutkan di program pemagangan di tempat kerja melalui Kerjasama dengan OPD terkat dan diatur lebih lanjut di pergub,” bebernya. “Ini ada tertuang di perda itu,” tandas Bahri. (nov/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page