Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

TIMURMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Kepastian itu terjadi saat Rapat Paripurna ke 38, beberapa waktu lalu.

“Paripurna ke-38 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung maupun virtual, dengan ini saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Bagi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan, dapat diterima dan disetujui,” jelasnya.

Usai pembacaan dan penyampaian laporan akhir oleh Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentunan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka, dilaksanakan penandatanganan persetujuan DPRD Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Adapun penandatangan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo. Rapat ditutup dengan penyampaian pandangan dan masukan dari berbagai anggota DPRD terkait kondisi di Kaltim.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button