Perda Pajak Daerag dan Retribusi Daerah Direvisi
TIMURMEDIA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Revisi itu untuk menyesesuaikan aturan dari Pemerintah Pusat. Dan, sampai saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
Bapemperda DPRD Samarinda telah melakukan finalisasi revisi perda tersebut. Bahkan, Bapemperda telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor.
“Saat kita melakukan kunjungan kerja di Bogor, ternyata Kota Bogor juga belum melakukan persiapan. Sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda),” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Hj Laila Fatiha, Senin (16/1/2023) lalu.
Menurut dia, UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan. UU itu mengatur jumlah penarikan pajak dan retribusi daerah.
“Nanti tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen. Dalam aturan baru, pungutan disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” ucap dia.
Menurut dia, penetapan dan implementasi revisi Perda itu menyesuaikan aturan dari pusat. Dan, dibatasi hingga tahun 2024.
“Pusat memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplemnetasikan sebelum APBD murni tahun 2024 dijalankan” kata dia. (adv)