Perda Ketertiban Umum Berlaku Hari Ini

Reporter : Taufik | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Parlemen Balikpapan melakukan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021. Dalam pembahasan kali ini terdapat tiga agenda yang dilaksanakan melalui video conference pada Ruang Rapat Gabungan, jumat 25/6/2021.

Pembahasan tersebut meliputi, pertama penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dalam hal Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2020.

| Timur Media | Referensi Baru

Kedua, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan perihal perancangan Peraturan Daerah dalam hal Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017. Tentang penyelenggaraan ketertiban umum yang diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua Parlemen Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan. Ketiga, pengumuman pembentukan panitia khusus pengawas tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan tahun anggaran 2020.

Budiono selaku Wakil Ketua Parlemen Balikpapan mengatakan, salah satu agenda tersebut yakni penetapan perda berupa ketertiban umum yang telah disahkan bersama-sama dan efektifnya berlaku hari ini.

“Sudah saya ketuk hasil perubahan perda. menambah atau mengubah Protokol Kesehatan kita cantumkan di sana,” ujarnya.

Budiono menambahkan, terkait hasil tindaklanjut dari pemeriksaan BPK RI, maka Parlemen akan mengevaluasi terlebih dahulu beberapa catatan BPK mengenai perbaikan kinerja dengan mengadakan pansus nantinya.

“Baru ditetapkan masih belum dibentuk jajaran ketuanya, kita rapat utusan fraksi-fraksi, baru nanti dilanjut rapat membentuk ketua-ketuanya.” Paparnya.

Menurutnya, BPK menetapakan Balikpapan masuk dalam kategori Wajar Tanpa Temuan (WTP) dan itu sudah berjalan delapan tahun. Sehingga perlu menindak lanjuti catatan dari BPK. “ada catatannya nanti saya cek dulu,” sambungnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button