Perda Kepemudaan Akhirnya Disahkan Parlemen Balikpapan

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – sejumlah fraksi Parlemen Kota Balikpapan Dalam sidang paripurna telah menyampaikan pandangan akhir mereka terkait proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) perihal pelayanan kepemudaan, Aturan tersebut, merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Di mana pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda, yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan. Senin, 01/11/2021

Usai mengikuti kegiatan tersebut Adulloh, selaku Ketua Parlemen mengatakan, jika Perda ini sangat lah penting. Karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah juga strategi pembangunan kepemudaan di kota Balikpapan. Termasuk soal anggaran, karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.

“Alhamdulillah, hari ini Parlemen bersama Wali Kota Balikpapan menyepakati penetapan perda itu. Sudah panjang lebar pembahasannya, sampai 3 tahun penundaan baru hari ini pengesahannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dengan adanya payung hukum di daerah ini maka pemerintah memiliki kekuatan dalam mengatur Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda (OKP).

Tentunya masing-masing OKP diwajibkan menyesuaikan diri, erhadap aturan terbaru ini. Karena ini sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2009 yang mengatur tentang OKP dari pusat hingga ke daerah.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button