Perda Kabel Bawah Tanah Didorong Segera Disahkan

Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan pengesahan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan program penataan jaringan utilitas melalui sistem kabel bawah tanah.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri mengatakan, seluruh kajian terkait penerapan kabel bawah tanah telah rampung. Saat ini, tahapan yang ditunggu adalah pengesahan Perda agar program dapat segera direalisasikan.
“Sudah melalui kajian, sekarang tinggal menunggu Perda. Penerapannya akan dimulai dari jalan protokol seperti MT Haryono dan Ahmad Yani,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Yusri, Perda tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mengatur teknis pelaksanaan, termasuk keterlibatan para pemilik jaringan utilitas dalam penataan kabel bawah tanah.
Ia menilai, program tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi infrastruktur perkotaan sekaligus mendukung penataan wajah Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain memperbaiki estetika kota, penataan kabel bawah tanah juga dinilai dapat meningkatkan keselamatan dengan mengurangi risiko gangguan akibat kabel udara yang semrawut dan rentan terdampak cuaca ekstrem.
Meski demikian, Yusri mengakui, pelaksanaan program membutuhkan anggaran besar karena pembangunan jaringan utilitas bawah tanah memiliki kompleksitas teknis yang tinggi.
“Persoalan anggaran masih menjadi perhatian utama karena biaya pembangunan cukup besar,” katanya.
Untuk itu, DPRD bersama pemerintah daerah masih membahas skema pembiayaan agar program tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Yusri menambahkan, sejumlah pihak terkait seperti PLN dan Telkom Indonesia pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan mendukung implementasi program tersebut setelah Perda disahkan.
“Secara prinsip mereka siap, hanya menunggu Perda agar pelaksanaan bisa berjalan optimal,” ujarnya. (Deb)