Peran Penting Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada

Balikpapan – Bawaslu Kota Balikpapan mendorong peran penting masyarakat dalam mencegah tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, ketika ada dugaan temuan pelanggaran masyarakat bisa berperan untuk mencegah.

Selain itu, masyarakat juga bisa berdiri sebagai pelapor ketika ada menemukan dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya.

“Kami ingin masyarakat itu berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lingkungan,” katanya , Jumat (4/10/2024).

Karena pada dasarnya Bawaslu ini tidak bisa menjangkau semuanya akibat keterbatasan dari SDM yang sangat terbatas. Sehingga tidak bisa menjangkau seluruh wilayah.

Sehingga kalau ada dugaan pelanggaran yang ditemukan di sekitar lingkungan, baik itu money politic dan sebagainya bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu. Bisa datang langsung atau melalui secara online melalui aplikasi SIGAP LAPOR, dengan mengirimkan bukti, tempat dan waktu kejadiannya.

Pihaknya juga berharap kepada RT dan semua lapisan masyarakat bisa mengasosiasikan tentang penyelenggaraan pemilu mulai dari tata cara memilih dan tanggal memilih. Sehingga sebenarnya banyak peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Termasuk juga mahasiswa atau gen z yang akrab dengan sosial media, diantaranya mendukung program digitalisasi pengawasan, dengan membantu mensosialisasikan  larangan-larangan melalui sosial media mereka.

Pada dasarnya penanganan pelanggaran itu ada dua pintu masuknya, yang pertama adalah temuan, yang merupakan hasil pengawasan kami di lapangan. Dan yang kedua adalah laporan masyarakat yang datang ke Bawaslu atau melalui online.

Terkait laporan tersebut tentunya juga Bawaslu akan melakukan kajian terkait kepenuhan syarat materiil dan formilnya. Tiga laporan yang ditangani tidak hanya rezeki gosip belaka atau juga hoax.

Syaratnya itu diantaranya adalah
Identitas laporan harus jelas, saksinya harus ada, Buktinya harus ada. Kemudian uraian waktunya, tempatnya,  siapa yang melakukan dan seterusnya.

“Setelah syarat material dan formilnya sudah jelas kami akan melakukan register, baru akan dilakukan rangkaian pemanggilan-pemanggilan,” ucapnya.
(Dan)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page