Perampokan Rumah Elite Berhasil Di Amankan
Kawanan rampok perumahan elite lintas Negara dan Provinsi berhasil diamankan pihak Kepolisian
Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal
TIMUR MEDIA – kawanan perampok di Kota Balikpapan berhasil di ringkus Tim Jatanras Polda Kaltim, pada Sabtu 31Juli 2021 lalu, bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau. Kawanan perampok rumah mewah tersebut berjumlah 5 Orang.
Para pelaku perampokan rumah mewah di kawasan Perumahan Balikpapan Baru (BB), Cluster Windsor Blok IB 5, kedapatan di Kepulauan Riau, setelah salah satu pelaku lainnya terlebih dahulu diamankan di Balikpapan.
Brigjen Pol. Drs. Hariyanto SH MHum selaku Waka Polda Kaltim didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi menyampaikan hasil penangkapan tersebut, Jumat, 20/08/2021.
Brigjen Pol Hariyanto memaparkan pelaku telah lama melakukan perampokan, bahkan kelimanya merupakan pelaku spesialis pencurian lintas pulau dan lintas negara.
“Jadi bukan hanya di Balikpapan saja, mereka pernah beraksi di Surabaya, Kuningan (Jabar), Batam dan Kuala Lumpur (Malaysia),” paparnya.
Penangkapan pelaku berawal saat tim Jatanras Polda Kaltim terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial SD di salah satu kawasan yang ada di Kota Balikpapan. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan akhirnya empat pelaku lainnya berhasil diamankan di Kota Batam tepatnya di Pulau Bulung.
“Jadi penangkapan kelima pelaku berawal dari salah satu pelaku di Balikpapan yang berhasil kami amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Batam.” Papar Brigjen Pol Hariyanto.
Lanjut Wakapolda Pelaku yang akan diringkus di Batam, kedapatan melarikan diri dan bersembunyi ke pula Buluh, Kecamatan Bulang, namun tim tetap mampu mengamankan kawanan perampok yang sudah beraksi di berbagai Kota.
Beberapa barang bukti kejahatan yang dipakai pada saat menjalankan aksinya di Perum Regency juga berhasil diamankan. Antaranya berupa 1 buah kalung emas, 21 buah jam tangan, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah.
Atas perbuatannya pun kelima pelaku akan dikenakan hukuman dengan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.