Penyusunan Ranperda P3LH Harus Libatkan Masyarakat

TIMURMEDIA, BALIKPAPAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Apansyah, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Lewat regulasi P3LH, ia mendorong agar mekanisme pengaduan publik dan audit legal perizinan lingkungan dimuat secara eksplisit dalam Ranperda.

“Ini sebagai bentuk penguatan kontrol sosial dan transparansi,“ jelasnya, saat Rapat Kerja (Raker) di Hotel Grand Jatra, Kota Balikpapan, Kamis (18/9/25) kemarin.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. “Makanya kami ingin Ranperda P3LH ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” terangnya.

Bagi Apansyah, pembangunan daerah tidak boleh terus berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Ia menyebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang berkelanjutan, adaptif, dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Konsultasi dengan KLHK ini penting agar Ranperda yang kami susun tidak bertentangan dengan norma pusat, tapi tetap relevan dengan kebutuhan lokal. Kami ingin produk hukum ini menjadi rujukan, bukan sekadar pelengkap,” paparnya.

Hal senada juga diungkap Anggota Pansus P3LH yang lain, Husin Djufri. Ia menyoroti perlunya audit legal atas perizinan lingkungan yang independen dan berkala, serta peningkatan nominal Jaminan Reklamasi (Jamrek). “Kompensasi kerusakan lingkungan tidak hanya berbasis nilai ekonomi, tetapi juga nilai ekologis,” tutupna. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page