Pengurusan Mudah, Pelaku UMKM Dihimbau Lengkapi Perizinan Berusaha

Timur Media Penajam – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diimbau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikatakan, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, jika masih banyak pelaku UMKM di didaerah setempat yang belum mengurus NIB. Padahal menurutnya pemerintah telah memberikan kemudahan pelayanan dengan layanan perizinan secara online. DPMPTSP pun akan melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam mengurus NIB di sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau ada UMKM belum memahami tata cara mengurus perizinan melalui OSS, kami siap melakukan pendampingan agar proses pengurusan perizinan di OSS berjalan lancar,” kata Nurlaila..
Layanan perizinan NIB melalui sistem OSS ditegaskannya, tidak dikenakanan biaya. Bahkan UMKM yang hendak mendapatkan NIB tersebut tidak mesti harus datang ke kantor DPMPTSP, karena layanan ini telah disiapkan secara online.
“Pengurusan NIB gratis, kami juga telah mengingatkan seluruh jajaran kami di DPMPTSP agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Nurlaila menekankan, seluruh UMKM di Benuo Taka dianjurkan untuk melengkapi perizinan usaha mereka. Karena, hal tersebut menyangkut dengan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas berusaha. Selain itu, UMKM yang melengkapi perizinan juga memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun memperoleh pinjaman modal dari perbankan.
“Kelengkapan perizinan sangat penting untuk pengembangan UMKM,” pungkasnya. (ADV)