Penghapusan THL Akan Berdampak Pada Pelayanan RSUD Ratu Aji Putri Botung

Timur Media, Penajam – Penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Honorer akan berdampak pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Rencana Pemerintah Pusat menghapus pegawai tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga Non-ASN.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dr. Lukasiwan Eddy Saputro mengatakan bahwa jika benar penghapusan pegawai honorer tersebut dilakukan akan dapat menganggu terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Ia juga mengatakan bahwa pelayanan di RSUD setempat memang sebagian besar diisi oleh pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Jadi, ketika THL dihapuskan jelas dapat berimbas kepada pelayanan yang ada.
“Jumlah seluruh karyawan itu lebih dari 600 orang dan 273 nya pegawai honorer. Seluruh pegawai honorer ini juga memiliki tugas yang penting, ” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ratusan pegawai honorer yang bertugas di Rumah sakit memiliki tugas di bidang masing-masing dan cukup penting.
“273 pegawai honorer kita itu termasuk perawat, tenaga laboratorium bidan dan radiografer. Selain itu, seperti supir ambulance, petugas loket, kasir dan lainnya. Jadi memang tugas nya THL ini sangat penting, ” ujarnya.
Dirinya mencontohkan jika THL di rumah sakit akan dihapuskan, dapat berdampak yang cukup fatal bahkan dapat membuat pelayanan lumpuh.
“Karena tidak mungkin dalam hal ini perawat melayani pasien sekaligus menerima administrasi pendaftaran, ” ucapnya.
Ia berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Kami berharap akan ada segera solusi yang tepat dan terbaik sesegera mungkin, karena bulan November dari Pemda walaupun memang ini keputusan dari pusat tetapi paling tidak ada kekhususan dalam hal ini untuk pelayanan yang bersifat mendasar seperti kesehatan dan pendidikan, “pungkasnya. (ADV)