Penghapusan Tenaga Honorer, PPU Akan Kekurangan 365 Tenaga Guru
Penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya yang disepakati oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN-RB menjadi pro dan kontra di kalangan Pemerintah Daerah, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan Kabupaten Penajam paser Utara ( PPU ).
Salah satunya di instansi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) PPU. Yang diketahui memiliki sekitar 365 tenaga honorer guru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Daman, saat dikonfirmasi mengatakan, jika tenaga honorer dihapuskan, maka akan ada persoalan dalam hal pendidikan di PPU.
Karena sejumlah sekolah di PPU menggunakan guru honorer sebanyak 365 orang yang tersebar dari tingkat TK, SD dan juga SMP, karena kurangnya tenaga guru berstatus ASN.
“Guru berstatus tenaga honorer ada 365, kalau itu dihapuskan maka kami akan kekurang tenaga pendidik sebanyak itu, tentu saja itu akan mengganggu proses pendidikan kita” ujarnya. Senin, (27/1/2020)
Ia menjelaskan, saat ini disetiap sekolah dapat dipastikan ada guru honor yang mengajar mata pelajaran tertentu. Hal itu menjadi kebutuhan sistematis, sehingga, jika pengurangan diberlakukan maka harus ada penggantinya. Misal, kenaikan honor ke Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Harus ada jalan tengahnya terkait pengahapusan tenaga honorer ini agar tidak menganggu pendidikan kita ,” terangnya.
Sementara, menilik peraturan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Di dalamnya, pada pasal 6 hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).