Pengaturan TJSL Diusulkan Masuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim

TIMURMEDIA, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsultasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (10/10/2025).

Di sana, salah satu poin yang paling disorot adalah bagaimana mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar berdampak signifikan bagi dunia pendidikan di Benua Etam.

“Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan,” ucap Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang hadir dalam konsultasi itu.

“Langkah ini harus dilakukan dengan baik. TJSL kami harapkan bisa berperan dalam perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” ujarnya.

Politisi Partaiu Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, perlu juga dimasukkan mengenai regulasi untuk mengatur biaya pendidikan. Meskipun ecara wewenang, hal tersebut bukan termasuk ranah utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Pemprov Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik,” ungkapnya. “Terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambah Ananda Emira Moeis.

Untuk diketahui, dalam konsultasi ini, turut hadir Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Pendidikan Kaltim Sarkowi V. Zahry.

Turut hadir pula, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Atik Sulistiyowati, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Rachmadiana Sari.

Rombongan Pansus Raperda Penyelenggara Pendidikan Kaltim diterima langsung Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page