Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Pemkab PPU Ikuti Keputusan Pusat

Timur Media, Penajam – Target Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang awalnya memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 diterbitkan pada Maret 2025.

Harus diundur sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni pengangkatan CPNS diundur ke 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK diundur ke 1 Maret 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengatakan jika pengangkatan CPND dan PPPK Kabupaten PPU mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

“Kami juga baru menerima surat keputusan dari Kementerian PANRB terkait pengangkatan CPNS diundur ke Oktober 2025 dan PPPK ke Maret 2026,” terangnya. Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Ainie mengatakan jika BKPSDM PPU, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan CPNS dan PPPK yang lulus seleksi CASN 2024 untuk membahas mengenai keputusan pemerintah pusat menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Beberapa keinginan dari kawan-kawan CPNS dan PPPK kami tampung dan akan kami laporkan ke pimpinan. Kalau dari sisi kesiapan, kawan-kawan CPNS dan PPPK sebenarnya sudah siap menjalankan tugas bulan depan. Tetapi, ada surat dari Kementerian PANRB yang mengharuskan kami melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ainie mengungkapkan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab PPU yang lulus PPPK 2024 tahap pertama juga mempertanyakan apakah sebelum SK pengangkatan PPPK diterbitkan tetap bisa bekerja sebagai THL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mereka tetap boleh bekerja di tempat semula sebagai THL sebelum terbit SK pengangkatan PPPK,” jelasnya.

Diketahui, penerimaan CASN 2024, peserta yang dinyatakan lulus CPNS sebanyak 171 orang dari total 223 formasi. Sedangkan peserta yang lulus PPPK tahap pertama sebanyak 525 orang dari total 627 formasi. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page