Penertiban Algaka Paslon Tunggu Arahan KPU



Balikpapan – Menjelang masa kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan segera menertibkan keberadaan sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) pasangan calon kepala daerah.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky Farnovan mengatakan, dalam rencana penertiban, pihaknya akan menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang pernah diterapkan, seluruh kewenangan pada Pilkada serentak tahun ini menjadi kewenangan dari KPU.

“Turunan dari PKPU nanti akan diterbitkan SK KPU. Karena Di PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada banyak kewenangan yang berubah dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya,” katanya, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, seluruh kewenangan menjadi kewenangan dari KPU, termasuk untuk kegiatan penertiban Algaka.

Dijadwalkan pada hari ini, akan dilaksanakan rapat dengan melibatkan OPD terkait, untuk menindaklanjuti rencana penertiban algaka  pasangan calon.

Karena berdasarkan hasil rapat umumnya untuk sementara sampai dengan pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September 2024 nanti, upaya penertiban dilaksanakan mengikuti dengan Perwali dan Perda yang ada.

“Kita siang ini akan melaksanakan rapat teknis, karena ini merupakan kewenangan dari KPU sehingga menunggu turunan dari PKPU, minimal SK dari KPU.VSehingga semua rekomendasi itu akan diterbitkan oleh KPU, dari mulai tempat, desain, ukuran sampai dengan jumlah,” ucapnya.
(Dan)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page