Pemprov Disebut Lalai Awasi Aset di Jalan Angklung Samarinda

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Kasus dugaan komersialisasi ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim –Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu– dianggap jadi bukti kelalaian pemerintah daerah dalam mengawasi aset.
“Termasuk lalai. Betul-betul lalai,” kata J. Jahidin S., Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/8/2025) kemarin.
Pernyataan Ppolitisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bukan tanpa dasar. Sebab, lahan itu telah digunakan selama bertahun-tahun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Saya saja sudah hampir 20 tahun di sini. Sebelum saya di sini, di sana sudah ditempati orang,” jelasnya di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Lantas, kenapa kasus ini mencuat lagi? Bagi J. Jahidin S., kasus ini sebenarnya tak hanya disuarakan tahun ini saja. Apalagi, ia menegaskan hanya melaksanakan tugas pengawasan sebagai legislatif. Dalam konteks ini, mengawasi asset milik Pemprov Kaltim.
“Itu alasannya. Saya kira saudara (wartawan, Red.) sudah tahu. Jadi bukan kami kurang pekerjaan. Memang tugas Utama kami itu,” terangnya.
J. Jahidin S. mengaku, belum mengetahui secara persis berapa luas lahan Pemprov Kaltim yang diduga disalahgunakan tersebut. Makanya, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil sejumlah pihak. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim. “Nanti setelah BPN kita undang, kita minta supaya petanya dibawa,” paparnya.
“Berarti kan sudah ada bangunan yang berdiri. Bahkan hampir tidak ada lagi yang kosong. Dan itu di peta ada semacam bangunan sementara, ada yang permanen,” timpal J. Jahidin S. (tm/adv)