Pemkot Balikpapan Pastikan Kelebihan Pembayaran PBB Jadi Pengurang di Tahun Berikutnya

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban pajak di tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi wajib pajak.

“Wajib pajak yang sudah membayar akan kami kompensasi di tahun depan sebagai pengurang PBB tahun 2026. Jika selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Senin (25/8).

Ia menegaskan NJOP tahun 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, penundaan penyesuaian NJOP ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

“Potensi kehilangan pendapatan akibat penundaan ini sekitar Rp20–25 miliar. Menjelang batas akhir pembayaran, dari target Rp150 miliar, realisasi sudah mencapai Rp110 miliar. Mudah-mudahan bisa kami optimalkan hingga akhir masa pembayaran,” jelas Idham.

Batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 tetap pada 30 September. Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo.

Idham menambahkan, bagi wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi kehilangan pendapatan relatif kecil, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

“Kami pastikan hak masyarakat aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, tetapi dialihkan ke tahun berikutnya,” pungkasnya.
(Dsb)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page