Pemkot Balikpapan Larang Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara tegas melarang penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2025.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menekankan, larangan ini dilakukan demi keselamatan warga dan mencegah resiko kebakaran.

“Kembang api jenis senapan suar sangat berbahaya karena serpihannya yang tidak padam di udara bisa memicu kebakaran jika jatuh ke rumah warga,” kata Usman, Senin (23/12/2024).

Larangan ini juga mempertimbangkan proyek strategis nasional yang sedang berjalan di kota, seperti Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan, penggunaan kembang api jenis ini dapat membahayakan area tersebut.

Selain senapan suar, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat menggunakan kembang api jenis lainnya.

Demi memastikan keamanan, BPBD Balikpapan akan mengerahkan 250 personel yang berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan berkoordinasi dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) untuk mengamankan kawasan yang ramai, seperti pantai.
(Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page