Pemkot Balikpapan Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah pertama. Melalui kebijakan ini, BPHTB dapat dibebaskan sepenuhnya bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal finansial.

“Jika warga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka BPHTB dapat dibebaskan sepenuhnya,” ujar Idham saat ditemui di Balikpapan, Senin (26/5/2025).

Selain pembebasan penuh, Pemkot juga memberikan potongan BPHTB sebesar 20 persen bagi masyarakat yang mengurus pembayaran BPHTB untuk pertama kali. Diskon ini berlaku khusus bagi warga yang telah memiliki sertifikat tanah, namun status BPHTB-nya masih tercatat sebagai “terutang”.

“Masyarakat hanya perlu membawa sertifikat tanah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan potongan tersebut,” kata Idham.


Untuk memperoleh pembebasan penuh, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, rumah yang dibeli merupakan rumah pertama. Kedua, tipe rumah maksimal adalah tipe 36, dengan luas bangunan 36 meter persegi. Ketiga, pemilik rumah harus termasuk dalam kategori MBR.

“Kalau salah satu dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tetap akan dikenakan BPHTB dengan tarif normal sebesar 2 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan,” jelas Idham.

Untuk membuktikan status sebagai MBR, warga diminta melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari pihak berwenang. Verifikasi akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan kelayakan calon penerima pembebasan.

“Biasanya rumah tipe 36 ini dibangun di atas lahan seluas 60 hingga 72 meter persegi. Jika bangunan atau lahannya melebihi ketentuan tersebut, maka pembebasan tidak berlaku,” tambah Idham.

Pengurusan BPHTB saat ini juga dapat dilakukan secara daring, meskipun masyarakat tetap dapat memilih untuk mengurus langsung di kantor layanan pajak daerah.

Menurut Idham, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Balikpapan yang memenuhi seluruh persyaratan tidak terlalu banyak, mengingat ketentuan yang diterapkan cukup ketat. (Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page